Tentang Kami

Dinas Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah, merupakan salah satu instansi pemerintah yang khusus menangani berbagai masalah pertambangan, dinas ini beralamatkan di jalan Madukoro AA – BB No. 44 Semarang 50144, Telepon 024-7608203, 7610121 • Faksimil 024-7608379

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah sebagai suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang bertanggung jawab melaksanakan sebagian tugas Pemerintah Provinsi Jawa Tengah di bidang energi dan sumber daya mineral, diharapkan mampu mewujudkan visi dan misi pembangunan daerah sebagaimana yang digariskan dalam RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013 – 2018. Arah kebijakan RPJMD Provinsi Jawa Tengah 2013 – 2018 yang terkait dengan pembangunan energi dan sumber daya mineral, merupakan acuan dasar dalam menyusun Rencana Strategis (RENSTRA) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Tengah.

Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah telah memasuki usia yang genap 10 tahun sejak terbentuknya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru dalam Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, yaitu pada bulan Juni 2008 yang sebelumnya bernama Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Jawa Tengah.

Tugas Pokok dan Fungsi :

Tugas dan Fungsi Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah sesuai Perda Provinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Tengah ; Pergub Jateng No. 78 Tahun 2016 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah adalah sebagai berikut :

  1. Perumusan kebijakan teknis bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  2. Pelaksanaan kebijakan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  3. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang geologi dan air tanah, mineral dan batubara, ketenagalistrikan, energi baru terbarukan;
  4. Pelaksanaan dan pembinaan administrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit kerja di lingkungan Dinas; dan
  5. Pelaksanaan fungsi kedinasan lain yang diberikan oleh Gubernur, sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.

Dalam melaksanakan tugas pokoknya Kepala Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Provinsi JawaTengah membawahi :

  1. Sekretariat;
  2. Bidang Geologi dan Air Tanah;
  3. Bidang Mineral dan Batubara;
  4. Bidang Ketenagalistrikan;
  5. Bidang Energi Baru Terbarukan (EBT);
  6. BP3ESDM Wilayah Solo;
  7. BP3ESDM Wilayah Serayu Utara;
  8. BP3ESDM Wilayah Serayu Selatan;
  9. BP3ESDM Wilayah Ungaran Telomoyo;
  10. BP3ESDM Wilayah Slamet Utara;
  11. BP3ESDM Wilayah Kendeng Muria;
  12. BP3ESDM Wilayah Slamet Selatan;
  13. BP3ESDM Wilayah Sewu Lawu;
  14. BP3ESDM Wilayah Kendeng Selatan;
  15. Kelompok Jabatan Fungsional.